PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 18
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kunjungan dan/atau melalui rapat koordinasi pemantauan penyelenggaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
