PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Terhadap penyelenggaraan Program Destana
dilakukan:
- pemantauan; dan
- evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
- Desa dan Kelurahan;
- kecamatan;
- BPBD kabupaten/kota;
- BPBD provinsi; dan
- BNPB.
