PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 16
Pedoman Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pedoman Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan ditetapkan oleh Kepala BNPB.