PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 15
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(7) digunakan untuk perencanaan pembangunan secara
berkelanjutan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(7) digunakan untuk perencanaan pembangunan secara
berkelanjutan.