Pasal 14
(1) Untuk mengukur tingkat ketangguhan Desa dan
Kelurahan yang dilaksanakan sesuai tahapan penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan.
(2) Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan penetapan tingkat ketangguhan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan rekomendasi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara mandiri oleh Desa dan Kelurahan.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun.
(6) Penetapan tingkat ketangguhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- Desa dan Kelurahan tangguh utama;
- Desa dan Kelurahan tangguh madya; dan
- Desa dan Kelurahan tangguh pratama.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti oleh Desa dan Kelurahan.
