PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka menjaga kualitas, pelaksanaan Destana
dan Program Destana berdasarkan indikator dasar dan indikator capaian.
(2) Pelaksanaan Destana dan Program Destana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(3) Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi indikator Destana.
PENILAIAN
