PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pedoman penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 ditetapkan oleh Kepala BNPB.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pedoman penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 ditetapkan oleh Kepala BNPB.