PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c dilaksanakan melalui:
- pemantauan keberlanjutan program;
- peningkatan kapasitas lanjutan;
- bantuan teknis dan konsultasi;
- penyebaran hasil dan pembelajaran;
- evaluasi dampak jangka panjang; dan/atau
- peningkatan kolaborasi antar pihak.
