PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan muatan lokal, entitas adat, dan/atau desa adat.
