PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan penyelenggaraan Program Destana bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
