PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
