PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mencapai tujuan Destana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan Program Destana.
(2) Penyelenggaraan Program Destana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pendampingan.
