PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana.
(2) Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
- pemerintah daerah;
- lembaga usaha;
- perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; dan
- organisasi nonpemerintah, organisasi non- pemerintah internasional, dan organisasi internasional.
(3) Pendukung Program Destana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempunyai tugas:
- memfasilitasi;
- menginisiasi; dan/atau
- mengakselerasi, tercapainya tujuan Destana melalui dukungan teknis, peralatan, teknologi, pendampingan, pembiayaan, dan/atau dukungan lainnya.
