PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Destana, meliputi:
- terlindunginya hak masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di kawasan rawan bencana;
- terciptanya pengarusutamaan keadilan, pembangunan berkelanjutan, dan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap komponen penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- terbentuknya resiliensi masyarakat secara berkelanjutan terutama pada masyarakat yang menghadapi bencana dan perubahan iklim dalam kapasitas respon, adaptasi, dan transformasi sosial khususnya pada kelompok rentan;
- terbentuknya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;
- terbangunnya resiliensi dengan pendekatan berbasis masyarakat sebagai pelaku utama dalam Pengelolaan Risiko Bencana;
- meningkatnya sumber daya, praktik baik dalam upaya Pengelolaan Risiko Bencana, dan adaptasi perubahan iklim berbasis kawasan;
- meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi Pengelolaan Risiko Bencana terutama pada kawasan paling rawan;
- memberikan perlindungan masyarakat melalui perlindungan sosial adaptif pada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan;
- terbangunnya resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan sebagai induk dari resiliensi pada individu, keluarga, pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan, dan objek vital lainnya;
- mendorong kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana;
- mendorong penerapan aksi merespon peringatan dini pada tingkat Desa atau Kelurahan;
- mendorong kemampuan memulihkan diri dengan segera; dan
- membangun kolaborasi antara masyarakat, Desa atau Kelurahan, dan badan usaha di lingkungan Desa atau Kelurahan dengan pelaku pendukung lain dari luar Desa atau Kelurahan.
