PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf b berupa aktivitas Program Destana terdiri atas:
- pengintegrasian layanan dasar sektor pembangunan Desa dan Kelurahan dengan upaya Pengelolaan Risiko Bencana;
- penyusunan peraturan dan kebijakan penanggulangan bencana tingkat Desa dan Kelurahan;
- pengembangan tata kelola lokal pada pelaku lokal;
- pengembangan kapasitas masyarakat Desa dan Kelurahan;
- Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan;
- identifikasi jenis dan karakteristik ancaman;
- identifikasi kerentanan dan kapasitas aset berisiko;
- pembentukan FPRB Desa dan Kelurahan;
- pembentukan Tim Relawan Penanggulangan Bencana;
- identifikasi sumber daya dan pengetahuan lokal;
- penilaian risiko bencana;
- membangun jejaring kemitraan;
- perencanaan penanggulangan bencana berbasis masyarakat;
- pelaksanaan rencana penanggulangan bencana berbasis masyarakat;
- pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan lokal;
- perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana berbasis masyarakat; dan
- peningkatan kapasitas akses sumber daya, pembiayaan, teknologi, dan informasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
(2) Aktivitas Program Destana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tingkat:
- individu;
- keluarga;
- pemukiman;
- sarana pendidikan;
- tempat ibadah;
- layanan kesehatan;
- perkantoran;
- pusat perniagaan; dan
- objek vital lainnya.
