PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
- Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah.
- Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana;
- penyaluran pada tahap pascabencana, terutama kegiatan pemulihan; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana
mengutamakan kegiatan yang bersifat investasi pada pengurangan risiko bencana.
Bagian Kedua Penerima Manfaat
Pasal 3
Penerima manfaat penyaluran Dana Bersama terdiri atas:
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang/jasa.
Pasal 4
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c mencakup:
- forum pengurangan risiko bencana;
- forum tematik pengurangan risiko bencana tingkat lokal;
- kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga dan perangkat daerah; dan
- kumpulan individu dari masyarakat terdampak bencana.
(2) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf d menerima manfaat dari penyaluran dana bersama melalui penunjukan dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 4 -
Bagian Ketiga Prioritas Penyaluran Dana
Pasal 5
(1) Pemerintah menyalurkan Dana Bersama kepada pemohon
dengan mempertimbangkan prioritas:
- kegiatan yang sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana/Rencana Penanggulangan Bencana Daerah;
- kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi;
- kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk penanganan pascabencana; dan/atau
- kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana.
(2) Ketentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan pada tahap darurat bencana.
(3) Kepala menetapkan prioritas kegiatan yang dapat dibiayai
dengan Dana Bersama.
Bagian Kesatu Permohonan
Pasal 6
(1) Permohonan penyaluran Dana Bersama diajukan oleh
pemohon kepada Kepala secara tertulis.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kementerian/lembaga; dan
- Pemerintah Daerah.
Pasal 7
BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyampaikan daftar permohonan penyaluran dana bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 8
(1) Pengajuan permohonan oleh kementerian/lembaga
dilakukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Pengajuan permohonan oleh Pemerintah Daerah
dilakukan oleh Kepala Daerah.
(3) Pengajuan permohonan dari Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Dalam hal kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c akan mengakses Dana Bersama, Pemerintah Daerah memfasilitasi pengajuan permohonan.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3), BPBD membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Penelaahan
Pasal 10
(1) BNPB melakukan penelaahan terhadap permohonan
penyaluran Dana Bersama.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kriteria penyaluran.
(3) Kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap prabencana; dan
- kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap pascabencana.
(4) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap
prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- bagi pemohon dari kementerian/lembaga, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah dan merujuk pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana;
- bagi pemohon dari Pemerintah Daerah, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan merujuk pada Rencana Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana; dan
- telah melakukan penilaian mandiri standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
(5) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap
pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib merujuk pada rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- permohonan diajukan pada masa keberlakuan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
- telah melakukan penilaian mandiri standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
Pasal 11
(1) Terhadap permohonan yang tidak sesuai dengan kriteria
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) dan ayat (5) tidak dapat dilakukan proses verifikasi dan
dikembalikan kepada Pemohon.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 6 -
(2) Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang untuk
permohonan yang dikembalikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Verifikasi
Pasal 12
(1) Permohonan yang telah ditelaah sesuai dengan kriteria
penyaluran dilakukan verifikasi.
(2) BNPB melakukan verifikasi terhadap surat usulan
permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa:
- kerangka acuan kerja;
- rencana anggaran biaya;
- reviu aparat pengawasan intern pemerintah pemohon;
- spesifikasi barang dan/atau jasa; dan
- dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
(4) Dalam hal penerima manfaat berasal dari kelompok
masyarakat, permohonan dilengkapi dengan bukti hasil verifikasi dari BPBD.
Pasal 13
Permohonan penyaluran pada tahap pascabencana dilengkapi dengan Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan status keadaan darurat bencana atau pernyataan kejadian bencana.
Pasal 14
(1) Untuk pemenuhan aspek kehati-hatian, verifikasi dapat
dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilengkapi dengan pemeriksaan ke lokasi rencana penggunaan Dana Bersama.
(3) Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan terlebih dulu menyampaikan surat
pemberitahuan pelaksanaan verifikasi pada permohonan penyaluran Dana Bersama kepada pemohon.
Pasal 15
(1) Hasil verifikasi terhadap dokumen usulan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam risalah.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merekomendasikan masih perlunya dokumen pendukung lain, BNPB menyampaikan permintaan dokumen tambahan kepada pemohon agar dilengkapi.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
(3) Apabila permintaan dokumen tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak ditanggapi oleh pemohon, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon.
(4) Penolakan dan/atau pengembalian permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan penolakan dan/atau pengembalian.
Bagian Keempat Pertimbangan
Pasal 16
(1) Selain penelaahan dan verifikasi, permohonan harus
memperoleh pertimbangan dari:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sebagai instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama.
(2) Aspek pertimbangan oleh instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
(1) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberikan pertimbangannya sejak penelaahan dilakukan hingga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi keluar.
(2) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama
menyampaikan pertimbangannya dalam bentuk risalah.
(3) Petunjuk Pelaksanaan pemberian pertimbangan
penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kelima Pembuatan Rekomendasi
Pasal 18
Hasil penelaahan, verifikasi, dan pertimbangan penyaluran Dana Bersama menjadi dasar pembuatan rekomendasi penyaluran Dana Bersama.
Pasal 19
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh Kepala kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada pemohon.
Pasal 20
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan Dana Bersama sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 8 -
Bagian Keenam Evaluasi
Pasal 21
(1) Terhadap kegiatan yang dilaksanakan melalui pembiayaan
Dana Bersama wajib dilaksanakan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memvalidasi kesesuaian antara rekomendasi permohonan penyaluran Dana Bersama terhadap:
- kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan;
- kepatuhan terhadap standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial;
- perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
- pertimbangan lainnya.
Pasal 22
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dilaksanakan oleh:
- BNPB; dan
- pemohon.
(2) Pelaksanaan evaluasi pada kegiatan tertentu, BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Evaluasi kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atas teknis pelaksanaan kegiatan.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
(5) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) terdiri atas:
- laporan pendahuluan; dan
- laporan akhir.
Pasal 23
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan pada:
- awal pelaksanaan kegiatan;
- tengah waktu pelaksanaan kegiatan; dan
- saat kegiatan telah selesai.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jenis kegiatan dan teknis penelaahan, verifikasi, dan evaluasi dana bersama ditetapkan oleh Kepala.
BENCANA
Pasal 25
(1) Untuk melakukan penelaahan, verifikasi dan evaluasi
penyaluran Dana Bersama, BNPB membentuk Tim Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap prabencana; dan
- kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap pascabencana.
- kelompok kerja evaluasi tahap prabencana; dan
- kelompok kerja evaluasi tahap pascabencana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala.
Pasal 26
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas
pejabat di lingkungan BNPB.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan pertemuan rutin sesuai dengan kebutuhan atau setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa
kerja selama 2 (dua) tahun.
Pasal 27
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penelaahan,
verifikasi dan evaluasi penyaluran Dana Bersama dibentuk sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(3) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional dan berbasis pengurangan risiko bencana, perlu didukung dengan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana;
- bahwa penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana memerlukan pedoman penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 183);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 2 -
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
