PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Permohonan penyaluran pada tahap pascabencana dilengkapi dengan Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan status keadaan darurat bencana atau pernyataan kejadian bencana.
