PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan yang telah ditelaah sesuai dengan kriteria
penyaluran dilakukan verifikasi.
(2) BNPB melakukan verifikasi terhadap surat usulan
permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa:
- kerangka acuan kerja;
- rencana anggaran biaya;
- reviu aparat pengawasan intern pemerintah pemohon;
- spesifikasi barang dan/atau jasa; dan
- dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
(4) Dalam hal penerima manfaat berasal dari kelompok
masyarakat, permohonan dilengkapi dengan bukti hasil verifikasi dari BPBD.
