PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Terhadap permohonan yang tidak sesuai dengan kriteria
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) dan ayat (5) tidak dapat dilakukan proses verifikasi dan
dikembalikan kepada Pemohon.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 6 -
(2) Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang untuk
permohonan yang dikembalikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Verifikasi
