PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) BNPB melakukan penelaahan terhadap permohonan
penyaluran Dana Bersama.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kriteria penyaluran.
(3) Kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap prabencana; dan
- kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap pascabencana.
(4) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap
prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- bagi pemohon dari kementerian/lembaga, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah dan merujuk pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana;
- bagi pemohon dari Pemerintah Daerah, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan merujuk pada Rencana Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana; dan
- telah melakukan penilaian mandiri standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
(5) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap
pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib merujuk pada rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- permohonan diajukan pada masa keberlakuan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
- telah melakukan penilaian mandiri standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
