PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3), BPBD membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Penelaahan
