PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pengajuan permohonan oleh kementerian/lembaga
dilakukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Pengajuan permohonan oleh Pemerintah Daerah
dilakukan oleh Kepala Daerah.
(3) Pengajuan permohonan dari Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Dalam hal kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c akan mengakses Dana Bersama, Pemerintah Daerah memfasilitasi pengajuan permohonan.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
