PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyampaikan daftar permohonan penyaluran dana bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
