PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan penyaluran Dana Bersama diajukan oleh
pemohon kepada Kepala secara tertulis.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kementerian/lembaga; dan
- Pemerintah Daerah.
