PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 5
BAB 2 — PRIORITAS PENYALURAN
(1) Pemerintah menyalurkan Dana Bersama kepada pemohon
dengan mempertimbangkan prioritas:
- kegiatan yang sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana/Rencana Penanggulangan Bencana Daerah;
- kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi;
- kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk penanganan pascabencana; dan/atau
- kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana.
(2) Ketentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan pada tahap darurat bencana.
(3) Kepala menetapkan prioritas kegiatan yang dapat dibiayai
dengan Dana Bersama.
Bagian Kesatu Permohonan
