PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 4
BAB 2 — PRIORITAS PENYALURAN
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c mencakup:
- forum pengurangan risiko bencana;
- forum tematik pengurangan risiko bencana tingkat lokal;
- kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga dan perangkat daerah; dan
- kumpulan individu dari masyarakat terdampak bencana.
(2) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf d menerima manfaat dari penyaluran dana bersama melalui penunjukan dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 4 -
Bagian Ketiga Prioritas Penyaluran Dana
