PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 3
BAB 2 — PRIORITAS PENYALURAN
Penerima manfaat penyaluran Dana Bersama terdiri atas:
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang/jasa.
