PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 2
BAB 2 — PRIORITAS PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana;
- penyaluran pada tahap pascabencana, terutama kegiatan pemulihan; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana
mengutamakan kegiatan yang bersifat investasi pada pengurangan risiko bencana.
Bagian Kedua Penerima Manfaat
