PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Untuk pemenuhan aspek kehati-hatian, verifikasi dapat
dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilengkapi dengan pemeriksaan ke lokasi rencana penggunaan Dana Bersama.
(3) Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan terlebih dulu menyampaikan surat
pemberitahuan pelaksanaan verifikasi pada permohonan penyaluran Dana Bersama kepada pemohon.
