Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Hasil verifikasi terhadap dokumen usulan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam risalah.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merekomendasikan masih perlunya dokumen pendukung lain, BNPB menyampaikan permintaan dokumen tambahan kepada pemohon agar dilengkapi.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
(3) Apabila permintaan dokumen tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak ditanggapi oleh pemohon, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon.
(4) Penolakan dan/atau pengembalian permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan penolakan dan/atau pengembalian.
Bagian Keempat Pertimbangan
