PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Selain penelaahan dan verifikasi, permohonan harus
memperoleh pertimbangan dari:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sebagai instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama.
(2) Aspek pertimbangan oleh instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
