PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberikan pertimbangannya sejak penelaahan dilakukan hingga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi keluar.
(2) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama
menyampaikan pertimbangannya dalam bentuk risalah.
(3) Petunjuk Pelaksanaan pemberian pertimbangan
penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kelima Pembuatan Rekomendasi
