PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan Dana Bersama sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 8 -
Bagian Keenam Evaluasi
