PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh Kepala kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada pemohon.
