PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Terhadap kegiatan yang dilaksanakan melalui pembiayaan
Dana Bersama wajib dilaksanakan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memvalidasi kesesuaian antara rekomendasi permohonan penyaluran Dana Bersama terhadap:
- kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan;
- kepatuhan terhadap standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial;
- perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
- pertimbangan lainnya.
