PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dilaksanakan oleh:
- BNPB; dan
- pemohon.
(2) Pelaksanaan evaluasi pada kegiatan tertentu, BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Evaluasi kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atas teknis pelaksanaan kegiatan.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
(5) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) terdiri atas:
- laporan pendahuluan; dan
- laporan akhir.
