PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan pada:
- awal pelaksanaan kegiatan;
- tengah waktu pelaksanaan kegiatan; dan
- saat kegiatan telah selesai.
