PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 25
BAB 4 — TIM PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
(1) Untuk melakukan penelaahan, verifikasi dan evaluasi
penyaluran Dana Bersama, BNPB membentuk Tim Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2024, No.4
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap prabencana; dan
- kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap pascabencana.
- kelompok kerja evaluasi tahap prabencana; dan
- kelompok kerja evaluasi tahap pascabencana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala.
