PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 26
BAB 4 — TIM PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas
pejabat di lingkungan BNPB.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan pertemuan rutin sesuai dengan kebutuhan atau setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa
kerja selama 2 (dua) tahun.
