PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 27
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penelaahan,
verifikasi dan evaluasi penyaluran Dana Bersama dibentuk sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(3) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
