PERBAN
PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2024, No.4 - 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024
,
ttd.
www.peraturan.go.id
