DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, danf atau pascabencana.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Anggaran
SK No 092935 A
PRESIDEN
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3
(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola
fiskal. (21 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(41 Pengelolaan
SK No 092936 A
PRES IDEN
.
(41 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
- pengumpulan dana;
- pengembangan dana;
- penyaluran dana; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memenuhi prinsip paling sedikit:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- tepat waktu; dan
- tepat sasaran.
Pasal 4
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan
- Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber
SK No 092937 A
PRES IDEN
(41 Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
- penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
- hasil investasi dari dana yang dikelola;
- hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- hasil kerja sama dengan pihak lain; dan latau
- dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
- investasi jangka pendek; dan/atau
- investasi jangka panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan
penanggulangan bencana.
(21 Penyaluran
SK No 092938 A
PRES IDEN
(21 Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana;
- penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Bagian Kedua Tata Cara Penyaluran
Pasal 7
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
- kementerian negara/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang atau jasa. (21 Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah
diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau Pemerintah Daerah. (41 Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim fasilitator.
(s) rim
SK No 092939 A
PRES IDEN
(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyaluran Dana
Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap
- prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a; dan
- pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. (21 Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. (41 Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 9 .
SK No 092940 A
PRES IDEN
Pasal 9
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi
syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(3) Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.
(4) Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari
perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
- perbaikan;
- pembangunan kembali; dan/atau
- penggantian, atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim asuransi diatur dengan Peraturan Menteri. BABVI...
SK No 092941 A
PRES IDEN
Pasal 1 I
(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 092968 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan trasi Hukum,
a Djaman
SK No 096982A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
