PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 092968 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan trasi Hukum,
a Djaman
SK No 096982A
