PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 7 — AKUNTABILITAS
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
