Pasal 10
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi
syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(3) Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.
(4) Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari
perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
- perbaikan;
- pembangunan kembali; dan/atau
- penggantian, atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim asuransi diatur dengan Peraturan Menteri. BABVI...
SK No 092941 A
PRES IDEN
Pasal 1 I
(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
