PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
