PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap
- prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a; dan
- pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. (21 Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. (41 Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 9 .
SK No 092940 A
PRES IDEN
