Pasal 7
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
- kementerian negara/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang atau jasa. (21 Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah
diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau Pemerintah Daerah. (41 Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim fasilitator.
(s) rim
SK No 092939 A
PRES IDEN
(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyaluran Dana
