PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan
penanggulangan bencana.
(21 Penyaluran
SK No 092938 A
PRES IDEN
(21 Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana;
- penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Bagian Kedua Tata Cara Penyaluran
