PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA BERSAMA
(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola
fiskal. (21 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(41 Pengelolaan
SK No 092936 A
PRES IDEN
.
(41 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
- pengumpulan dana;
- pengembangan dana;
- penyaluran dana; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memenuhi prinsip paling sedikit:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- tepat waktu; dan
- tepat sasaran.
